Setiap penyelenggara wajib melapor kepada kepolisian atau pemerintah setempat paling lambat tiga hari sebelum kegiatan.
Jika terjadi balon lepas, laporan harus segera disampaikan lengkap dengan data lokasi, waktu, dan ukuran balon.
Pemkab meminta seluruh perangkat daerah dan camat menyosialisasikan aturan ini hingga tingkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah berharap tradisi tetap berjalan, namun lebih tertib dan terkendali.
Editor : A. Nandar

















