WONOSOBO, DiengPost.com – Polres Wonosobo mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus perampokan SPBU Selokromo. Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp467,843 juta.
Kasus perampokan tersebut terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, pada Minggu, 9 Agustus 2026. Penyidik terus mengembangkan kasus ini hingga berhasil mengamankan berbagai aset hasil kejahatan.
Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, polisi telah mengamankan uang tunai hasil kejahatan senilai Rp408,743 juta. Jumlah tersebut menjadi bagian terbesar dari keseluruhan barang bukti yang disita.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan bermotor dari para tersangka. Dua unit motor yang diamankan yakni Yamaha NMAX dan Honda Beat.
Rincian Barang Bukti dari Tersangka Utama
Dari tersangka AR, penyidik menyita uang hasil kejahatan senilai Rp260,421 juta. Polisi juga mengamankan dua unit mobil yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi, yakni Toyota Vios dan Honda HRV.
Selain uang dan kendaraan, penyidik turut menyita tiga unit telepon seluler dari para tersangka. Sepasang sepatu dengan nilai taksiran turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan total nilai barang bukti yang diamankan terus bertambah. Nilai keseluruhan aset dan uang hasil kejahatan kini mencapai Rp467,843 juta.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya







