“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Polisi memastikan penelusuran terhadap uang maupun barang hasil kejahatan masih terus berjalan. Sejumlah aset yang belum ditemukan menjadi fokus pencarian penyidik selanjutnya.
Selain barang bukti berupa uang dan kendaraan, penyidik turut menemukan lokasi pembuangan barang bukti lain. Lokasi tersebut berada di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara.
Dari lokasi itu, ditemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV dan bagian resleting rompi atau jaket. Temuan ini menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik dalam mengungkap rangkaian kasus tersebut.
Kasus ini kini disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan. Berkas perkara kasus ini tengah dilengkapi guna mempercepat proses hukum selanjutnya.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2







