WONOSOBO, DiengPost.com – Polres Wonosobo masih memburu satu orang buron dalam kasus perampokan SPBU Selokromo. Buron berinisial AD tersebut hingga kini belum berhasil diamankan penyidik.
Kasus perampokan ini terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, pada Minggu, 9 Agustus 2026. Penyidikan kasus terus berkembang, termasuk mengungkap upaya pelaku menghilangkan barang bukti.
Polisi menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk membakar barang bukti hasil kejahatan. Lokasi tersebut berada di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara.
Dari lokasi itu, penyidik menemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV. Selain itu, ditemukan pula bagian resleting rompi atau jaket yang diduga milik pelaku.
Upaya Musnahkan Bukti Jadi Petunjuk Penyidik
Temuan sisa pembakaran ini menjadi petunjuk penting dalam mengungkap rangkaian kasus tersebut. Polisi menduga barang-barang itu sengaja dimusnahkan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan penyidik masih terus mengejar satu DPO dalam kasus ini. Penelusuran terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan juga terus dilakukan.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya







