Sebelumnya, tersangka utama berinisial AR telah menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. AR diduga berperan merencanakan aksi sekaligus mengatur upaya penghilangan barang bukti usai kejadian.
Selain AR, penyidik turut menetapkan tersangka RAT dalam pengembangan kasus ini. Dari rumah RAT, polisi menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru.
Dengan DPO AD yang masih buron, penyidik menduga masih ada peran pihak lain yang belum terungkap sepenuhnya. Polisi terus mendalami keterlibatan setiap pihak dalam rangkaian aksi perampokan tersebut.
Hingga kini, total barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan mencapai Rp467,843 juta. Namun, sejumlah aset dan uang hasil kejahatan diduga masih belum ditemukan penyidik.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan DPO berinisial AD. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan buron tersebut.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2







