“Silahkan besok kalau mau bikin balon udara yang penting ditambatkan. Fokus pada penerbangan balon yang ditambatkan,” ungkapnya, Kamis (26/2/2026).
Balon juga diwajibkan dilengkapi panji-panji dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
Secara ukuran, tinggi balon dibatasi 7 meter dengan diameter maksimal 4 meter dan menggunakan warna mencolok agar mudah terpantau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah turut menegaskan larangan penggunaan bahan berbahaya dalam balon udara.
“Tahun ini jangan dikasih mercon. Kalau ada yang ngasih mercon, engga usah ikut. Kita sterilisasi, fokus saja penerbangan balon, ditambatkan. Jadi engga ada mercon,” tegasnya.
Dari sisi waktu, penerbangan balon hanya diperbolehkan dari matahari terbit hingga terbenam. Lokasi peluncuran harus terbuka, jauh dari permukiman, jaringan listrik, dan SPBU.
Jarak lokasi kegiatan juga diatur. Balon udara dilarang diterbangkan dalam radius 15 kilometer dari bandara atau helipad, dengan jarak pandang minimal 5 kilometer.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















