WONOSOBO – Pelaku Usaha Distribusi (PUD) Pupuk Subsidi Kabupaten Wonosobo menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 bersama Penerima Pupuk Pada Titik Serah (PPTS), Selasa (30/12/2025).
Penandatanganan SPJB digelar di Dewani View Resto sebagai bagian dari persiapan awal penyaluran pupuk subsidi tahun 2026 di Kabupaten Wonosobo.
Ketua Paguyuban PUD Pupuk Bersubsidi Kabupaten Wonosobo, Seno Bayu Aji, menyebut penandatanganan SPJB menjadi langkah awal penguatan tata kelola distribusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan penandatanganan SPJB Pupuk Subsidi Tahun 2026 bersama 81 PPTS,” ujar Seno.
Total 81 PPTS tersebut terdiri dari 78 PPTS lama dan penambahan tiga PPTS baru. Di Kabupaten Wonosobo juga terdapat lima KDMP atau Koperasi Desa Merah Putih.
Melalui SPJB ini, PUD memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan tertib, terkontrol, dan sesuai ketentuan pemerintah.
Penyerapan pupuk subsidi di Kabupaten Wonosobo sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar 91 persen. Capaian ini menunjukkan distribusi pupuk berjalan efektif dan dimanfaatkan petani.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















