Hasil dialog interaktif menunjukkan partisipasi pekerja mandiri di lapangan saat ini masih tergolong relatif rendah.
Berbeda dari pekerja kantor, pekerja informal membutuhkan pendekatan khusus agar bersedia mendaftar secara mandiri.
Vita Ervina mengungkapkan Komisi IX DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Regulasi baru tersebut akan mengupayakan subsidi iuran jaminan sosial bagi pekerja informal kategori prasejahtera.
Skema tersebut dirancang mirip dengan sistem Penerima Bantuan Iuran pada sektor layanan kesehatan nasional.
Melalui sinergi erat lintas pihak, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wonosobo diharapkan terus bertambah.
Langkah ini menjadi komitmen nyata BPJS Ketenagakerjaan Wonosobo demi mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







