WONOSOBO, DiengPost.com – Aparat Satresnarkoba Polres Wonosobo tangkap pemuda berinisial NR karena terbukti membawa narkotika jenis sabu. Pemuda yang berumur 21 tahun tersebut diamankan petugas di kawasan Kecamatan Wonosobo. Polisi berhasil menyita paket sabu seberat 0,77 gram bruto dari tangan pelaku.
Kasus penyalahgunaan barang haram ini terungkap pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 malam. Petugas bergerak setelah menerima laporan berharga dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan intensif di lokasi guna memastikan kebenaran informasi. Di sana, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak wajar di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan pakaian pelaku. Petugas mendapati satu paket sabu siap pakai yang disimpan rapi di saku depan jaketnya. Sabu itu dibungkus plastik klip bening kecil, dilapisi tisu, potongan sedotan hitam, dan lakban merah.
Pasokan Narkoba Melalui Media Sosial
Selain mengamankan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain di lokasi penangkapan. Polisi menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi.
Petugas juga membawa sebuah struk bukti transfer yang diduga kuat menjadi alat bukti pembayaran. Satu unit sepeda motor milik pelaku turut diangkut petugas ke markas kepolisian setempat.
Saat diinterogasi awal oleh petugas, pelaku mengakui mendapatkan barang terlarang tersebut lewat akun Instagram. Kini pemuda itu beserta seluruh barang bukti sudah berada di Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











