Pemangkasan Regulasi dan Dampak Daerah
Oleh sebab itu, pihak kementerian mengambil tindakan tegas dengan memangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi. Aturan yang sebelumnya mencapai ratusan jenis kini disederhanakan secara signifikan. Lewat kebijakan baru ini, proses birokrasi penanganan sampah di 24 kota diharapkan bisa berjalan jauh lebih cepat.
Pemerintah saat ini memprioritaskan penanganan sampah di 24 kota dari total 40 daerah yang masuk daftar wilayah prioritas. Sejumlah kota besar yang masuk dalam daftar tersebut meliputi Jakarta, Surabaya, Bandung, Tangerang, Palembang, hingga Medan. Zulhas optimis setengah dari target tersebut bisa tercapai dalam waktu dekat.
“2027 Insyaallah 50 persen selesai, 2028 Insyaallah 50 persen lagi selesai,” ujar Zulhas merinci lini masa proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons kebijakan tersebut, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah taktis pemerintah pusat. Menurut Afif, penyederhanaan regulasi demi mempercepat penanganan sampah di 24 kota ini membawa angin segar bagi wilayahnya. Kebijakan ini dinilai memberi harapan baru bagi daerah untuk mendongkrak kapasitas pengolahan limbah lokal.
Afif menyebutkan bahwa Kabupaten Wonosobo sendiri menghasilkan sekitar 120 ton sampah setiap harinya. Daerah ini sebenarnya telah mengoperasikan bank sampah serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Namun, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah membangun kesadaran warga untuk memilah limbah sejak dari rumah.
Melalui momentum ini, Afif berharap pemerintah pusat bersedia mengucurkan bantuan berupa sarana dan prasarana penunjang yang lebih modern. Fasilitas baru tersebut sangat dibutuhkan agar volume pembuangan yang dapat dikelola di Wonosobo terus meningkat. Ia menambahkan bahwa sinergi kuat antara pusat, daerah, serta elemen masyarakat merupakan kunci utama penyelesaian masalah ini.
Penulis : Anang Bayu
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











