Vonis Seumur Hidup Iwan di Kasus Pembunuhan Serda Rahman, Terdakwa Ajukan Banding

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO, DiengPost.com – Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Iwan Merapi dalam kasus pembunuhan Serda Rahman Setiawan. Putusan dibacakan pada Rabu, 1 April 2026. Usai sidang, terdakwa langsung mengajukan banding.

Majelis hakim menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan itu memenuhi unsur dakwaan primer yang setara dengan Pasal 459 dalam KUHP baru.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” ujar Wakil Ketua PN Wonosobo, Robby Alamsyah, Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menerapkan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Aturan ini dinilai lebih menguntungkan terdakwa dibanding KUHP lama.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran, Wonosobo Siapkan 7 Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2026

KUHP baru memberikan opsi pidana yang lebih variatif, termasuk skema masa percobaan 10 tahun untuk hukuman mati. Karena itu, majelis memilih menggunakan ketentuan tersebut.

“Penerapan KUHP baru karena dinilai lebih menguntungkan terdakwa sesuai asas hukum yang berlaku,” jelas Robby.

Kasus ini bermula dari insiden berdarah di Resto Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, pada Minggu dini hari, 14 September 2025. Korban, Serda Rahman, tewas dibacok oleh Iwan.

Korban sempat terlibat adu mulut dengan terdakwa di ruang karaoke sebelum kejadian. Keributan berlanjut ke area parkir hingga pelaku menyerang korban dengan senjata tajam ke leher.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Perkuat Patroli Dini Hari untuk Tekan Peredaran Petasan

“Faktor yang memberatkan, perbuatan dilakukan dengan perencanaan dan terdakwa merupakan residivis,” tegas Robby.

Terdakwa diketahui langsung menyatakan banding usai putusan dibacakan. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Sesuai ketentuan, para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, dan terdakwa sudah menyatakan banding,” tambah Robby.

Dalam proses persidangan, terdakwa mengikuti secara daring dan ditahan di Rutan Kelas 1A Semarang karena alasan keamanan.

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wonosobo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NasDem Wonosobo Soroti Cover Majalah Tempo, Dinilai Kurang Berimbang
Angin Kencang Rusak 20 Rumah di Garung Wonosobo Saat Hujan 4 Jam
Polisi Olah TKP Kecelakaan Kertek Pakai 3D, Lalu Lintas Sempat Ditutup
Lewat Dapur MBG, Yayasan Bina Keluarga Sehat Sejahtera Salurkan CSR 200 Kursi ke Pesantren di Wonosobo
Kecelakaan Beruntun Jalur Tengkorak Kertek Wonosobo, Korban Tewas Bertambah Jadi Dua Orang, Tiga Lainnya Luka-luka
Kecelakaan Beruntun di Jalur Tengkorak Kertek Wonosobo, Satu Tewas Empat Luka-luka
Perajin Tahu di Wonosobo Sesuaikan Produksi Imbas Kenaikan Harga Kedelai Impor
Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan PT Tambi Picu Polemik, Pemkab Wonosobo Siapkan Anggaran Pengganti Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

NasDem Wonosobo Soroti Cover Majalah Tempo, Dinilai Kurang Berimbang

Senin, 13 April 2026 - 12:42 WIB

Angin Kencang Rusak 20 Rumah di Garung Wonosobo Saat Hujan 4 Jam

Senin, 13 April 2026 - 12:39 WIB

Polisi Olah TKP Kecelakaan Kertek Pakai 3D, Lalu Lintas Sempat Ditutup

Sabtu, 11 April 2026 - 12:54 WIB

Lewat Dapur MBG, Yayasan Bina Keluarga Sehat Sejahtera Salurkan CSR 200 Kursi ke Pesantren di Wonosobo

Kamis, 9 April 2026 - 10:06 WIB

Kecelakaan Beruntun Jalur Tengkorak Kertek Wonosobo, Korban Tewas Bertambah Jadi Dua Orang, Tiga Lainnya Luka-luka

Berita Terbaru