Berdasarkan laporan konsolidasi Tahun Buku 2025, sepuluh entitas usaha yang diikuti Pemerintah Kabupaten Wonosobo membukukan total aset gabungan sebesar Rp103,75 triliun.
Sementara total kewajiban tercatat mencapai Rp91,37 triliun dan total ekuitas sebesar Rp12,38 triliun. Sekilas, rasio kewajiban terhadap aset yang mencapai 88,1 persen terlihat cukup tinggi.
Namun, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan kondisi tersebut tidak mencerminkan adanya tekanan keuangan pada BUMD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andang menjelaskan, sebagian besar struktur keuangan tersebut berasal dari sektor perbankan, seperti PT Bank Jateng, PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda), serta PT BPR BKK Jawa Tengah (Perseroda).
Dalam praktik akuntansi, dana simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) memang wajib dicatat sebagai kewajiban perusahaan.
“Karakteristik industri perbankan memang berbeda dengan sektor usaha lainnya. Dana masyarakat yang disimpan di bank secara akuntansi merupakan kewajiban, sehingga ketika dilakukan agregasi seluruh laporan keuangan, angka kewajiban menjadi sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat perlu melihat struktur keuangan ini secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” jelasnya.
Selain memaparkan data agregat, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga menyampaikan nilai kepemilikan daerah secara proporsional berdasarkan porsi penyertaan modal pada masing-masing perusahaan.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya











