WONOSOBO, DiengPost.com – Tenggat kewajiban sertifikasi halal nasional kian dekat. Namun di sejumlah pasar di Kabupaten Wonosobo, makanan dan minuman tanpa sertifikat halal resmi masih beredar.
Temuan tersebut muncul dalam pengawasan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah di Pasar Induk Wonosobo, Selasa (3/3/2026).
Sebagian besar produk yang belum bersertifikat diketahui sudah memiliki izin usaha seperti PIRT dan NIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jawa Tengah, Hasti Umbul Panggudi, menegaskan bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi tidak bisa ditawar.
“Per 18 Oktober 2026 semua makanan yang beredar di Indonesia sudah harus memiliki sertifikat halal,” ujarnya.
Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajin Miliki Sertifikasi Halal
Kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk seluruh pelaku usaha makanan dan minuman. Aturan tersebut mencakup pedagang pasar, pelaku UMKM, hingga industri skala besar.
Hasil pengawasan menunjukkan, temuan paling banyak berasal dari sektor makanan dan minuman. Produk-produk tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan kehalalan meski sudah berizin.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











