Pengujian keamanan pangan turut menyoroti prinsip keharaman dalam Islam yang berkaitan dengan bahan berbahaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah peredaran produk yang berisiko bagi kesehatan.
“Kalau prinsip keharaman dalam Islam kan itu ada yang namanya al-khobats yaitu menjijikan maupun ad-dharar itu membahayakan seperti racun dan formalin,” jelasnya.
Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, BPJPH membuka dua jalur pengurusan sertifikat halal, yakni self declare dan reguler. Kuota sertifikasi gratis di Jawa Tengah masih tersedia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang kuotanya itu masih sekitar Rp150.000 untuk Provinsi Jawa Tengah, makanya ayo UMKM segera untuk mendaftarkan sertifikat halalnya,” katanya.
Pendampingan sertifikasi juga disiapkan hingga tingkat KUA dan penyuluh keagamaan.
Editor : A. Nandar











