“Makanan dan minuman si, jadi sudah ada PIRT-nya, sudah ada NIB-nya, tapi halal-nya belum ada,” kata Hasti.
Secara regulasi, kehalalan produk pangan di Indonesia hanya dapat dibuktikan melalui sertifikat halal yang diterbitkan pemerintah. Tanpa dokumen tersebut, status produk dinyatakan belum terverifikasi.
Selain aspek kehalalan, pengawasan juga menyasar keamanan pangan. Dinas Kesehatan ikut melakukan pemeriksaan terhadap indikasi kandungan zat berbahaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Indonesia ini terbukti dia halal adalah memiliki sertifikat halal,” tegasnya.
BPJPH juga menemukan persoalan lain dalam pengawasan, yakni dugaan pemalsuan sertifikat halal serta ketidaksesuaian data produk yang dilaporkan.
Untuk memastikan keaslian, sertifikat halal resmi dapat diverifikasi secara digital melalui barcode yang tertera pada dokumen.
“Jadi banyak sekali sekarang sertifikat halal yang dipalsukan ataupun penambahan-penambahan produknya tidak dilaporkan ke BPJPH,” ungkap Hasti.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











