Ia menegaskan, penetapan Warisan Budaya Takbenda bukan sekadar bentuk pengakuan administratif dari pemerintah pusat, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai budaya yang hidup, dipraktikkan, dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat.
“Warisan budaya tidak hanya berbentuk benda atau bangunan bersejarah, tetapi juga mencakup tradisi, seni pertunjukan, pengetahuan tradisional, adat istiadat, serta praktik budaya yang menjadi identitas suatu daerah. Pengakuan ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk terus merawat dan mengembangkannya,” katanya.
Dengan penambahan tiga karya budaya tersebut, hingga tahun 2026 Kabupaten Wonosobo telah memiliki 12 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Wonosobo telah memiliki sembilan WBTb, yakni Ruwatan Rambut Gimbal yang ditetapkan pada 2016, Hak-hakan pada 2018, Tari Topeng Lengger dan Bundengan pada 2020, Wayang Othok Obrol pada 2021, Tempe Kemul Wonosobo pada 2022, serta Mie Ongklok, Tradisi Ambeng Desa Tieng, dan Wayang Kedu Gagrak Wonosaban pada 2025.
Adapun tiga karya budaya yang baru ditetapkan pada tahun ini adalah Balon Tradisional Wonosobo, Bucu Pendem Wadaslintang, dan Topeng Wonosaban.
Penetapan tersebut semakin memperkuat posisi Wonosobo sebagai salah satu daerah di Jawa Tengah yang memiliki kekayaan budaya yang beragam dan masih hidup di tengah masyarakat.
Berbagai tradisi, seni pertunjukan, hingga kuliner khas yang telah diakui secara nasional menjadi bukti bahwa budaya lokal Wonosobo memiliki nilai penting dan layak untuk terus dilestarikan.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











