WONOSOBO, DiengPost.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo memperketat pelaksanaan tradisi penerbangan balon udara pasca-Idulfitri 2026.
Pengetatan dilakukan lewat aturan teknis agar kegiatan budaya ini tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.10/430 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Wonosobo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi ini menjadi pedoman resmi masyarakat dalam menerbangkan balon udara selama momentum Lebaran.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018.
Balon Udara Berisiko Ganggu Penerbangan
Pemerintah menilai pengendalian perlu dilakukan untuk mencegah balon udara lepas bebas dan berisiko mengganggu aktivitas penerbangan.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menekankan bahwa balon udara yang diterbangkan wajib ditambatkan dengan sistem pengaman.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















