Dari tangan AR, penyidik menyita uang hasil kejahatan senilai Rp260,421 juta. Jumlah ini menjadi bagian terbesar dari total barang bukti yang berhasil diamankan.
Polisi turut mengamankan dua unit kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi. Kendaraan tersebut adalah satu unit Toyota Vios dan satu unit Honda HRV.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Selain AR, penyidik juga tengah mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus tersebut kini disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman bagi pelaku dalam pasal tersebut mencapai maksimal 12 tahun penjara. Penyidik memastikan proses hukum terhadap AR akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi menegaskan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan ditindaklanjuti sesuai bukti yang ditemukan.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2







