WONOSOBO, DiengPost.com – Polres Wonosobo mengungkap perkembangan penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono. Tersangka utama dalam kasus ini, AR, 53 tahun, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian berada di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo-Banyumas, Desa Selokromo.
Kasus ini dilaporkan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 10 Agustus 2026. Polres Wonosobo kemudian langsung menangani perkara tersebut.
AR menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Polisi menyebut AR berperan sebagai otak di balik rencana dan pelaksanaan aksi perampokan tersebut.
Mantan Manajer yang Tahu Seluk-Beluk SPBU
Polisi mengungkap fakta menarik terkait latar belakang AR dalam kasus ini. Ia pernah menjabat sebagai manajer SPBU Selokromo pada periode 2006 hingga 2009.
Latar belakang tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memudahkan AR merencanakan aksi. Pengalamannya mengelola SPBU membuatnya memahami situasi dan kondisi lokasi kejadian.
Selain merencanakan aksi, AR juga diduga berperan mengatur upaya menghilangkan barang bukti usai kejadian. Peran ganda ini membuat penyidik menetapkannya sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya







