Penyelesaian Lewat Jalur Hukum
Sebelum melapor, pihak keluarga sempat berupaya menempuh jalan damai. Namun musyawarah kekeluargaan tersebut tidak membuahkan kesepakatan antarpihak.
Keluarga lantas melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Wonosobo. Petugas segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam atas laporan masuk.
Polisi mengumpulkan alat bukti yang cukup serta menggelar perkara resmi. Setelah penetapan tersangka, DP langsung ditahan di markas kepolisian.
Penanganan kasus persetubuhan anak dan pornografi ini menerapkan aturan hukum ketat. Penyidik menyangkakan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Penjeratan pasal ini diperkuat ketentuan tindak pidana pornografi.
Kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Petugas juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan psikologis korban.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2







