WONOSOBO, DiengPost.com – Polres Wonosobo berhasil membongkar kasus persetubuhan anak dan pornografi di wilayah Kabupaten Wonosobo. Penyidik menetapkan pemuda berinisial DP (21) sebagai tersangka.
Korban dalam perkara ini adalah perempuan berinisial A (18). Tim URC bersama Unit PPA Satreskrim bertindak cepat mengamankan pelaku.
Aksi kejahatan tersebut berlangsung sejak akhir April 2025 hingga Januari 2026. Tersangka melancarkan aksinya di rumah kediaman serta salah satu hotel.
Modus operandi tersangka yakni membujuk dan merayu korban secara terus-menerus. Korban akhirnya menuruti keinginan pelaku karena berada di bawah bujukan.
Selain melakukan persetubuhan, tersangka juga merekam tubuh korban tanpa izin. Rekaman video telanjang tersebut lantas diunggah ke media sosial.
Perekaman dan penyebaran konten ilegal itu didasari motif kecemburuan pelaku. Pelapor yang merupakan keluarga korban merasa keberatan atas beredarnya video.
Keluarga mengetahui kabar tersebut setelah melihat rekaman beredar di media sosial. Korban kemudian mengakui bahwa mantan pacarnya yang merekam konten itu.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya







