Sementara itu, tersangka berencana memperjualbelikan sisa barang bukti lainnya. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut berkaitan dengan Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Selain itu, tersangka juga dijerat UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Aturan ini berkaitan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukoso menyebut pengungkapan ini mencerminkan komitmen kepolisian. Komitmen tersebut bertujuan menekan peredaran narkotika di Kabupaten Wonosobo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dampaknya sangat merusak dan ancaman hukumannya juga berat,” ujar Teguh.
Selanjutnya, ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi warga dinilai krusial dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Wonosobo tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Polres Wonosobo
Halaman : 1 2











