Perangkat tersebut sempat terdeteksi berada di wilayah Banyumas sebelum berpindah ke Cengkareng, Jakarta Barat. Berbekal petunjuk tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit Samsung Galaxy A03s dan Samsung Galaxy A55, satu unit Redmi Note 12 Pro, satu unit Xiaomi Pad 5, serta satu tas jinjing warna merah muda milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiwan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah dalam keadaan terkunci, terutama saat malam hari maupun ketika rumah ditinggalkan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana atau kejadian mencurigakan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti dan meningkatkan peluang pengungkapan kasus.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











