WONOSOBO, DiengPost.com – Kasus dugaan bullying yang melibatkan pelajar di Kecamatan Kejajar berujung damai. Polisi menyelesaikan perkara lewat mekanisme diversi di Mapolres Wonosobo, Kamis (2/4/2026).
Sejumlah pihak dilibatkan. Mulai dari Bapas, Dinas Sosial, penasihat hukum, sekolah, pemerintah desa hingga keluarga.
Peristiwa bullying terjadi Rabu (11/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya di samping Gedung Serbaguna Balai Desa Kejajar dan lapangan depan MTs Ma’arif Kejajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini dilaporkan pada 12 Maret 2026. Pelapor berinisial A.F. Korban anak berinisial S.M.
Dalam perkara ini, terdapat tujuh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka berinisial K.R.R., C.Q.A., E.H., C.S.E.A., B.C.A., R.A.S., dan J.F.L. Seluruhnya masih berstatus pelajar.
Polisi kemudian memfasilitasi musyawarah diversi. Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai.
Para ABH dikembalikan ke orang tua masing-masing. Mereka juga telah meminta maaf kepada korban dan keluarga.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Proses pidana tidak dilanjutkan.
Sebagai pembinaan, para ABH akan menjalani pelayanan masyarakat di sekolah selama satu bulan. Kegiatan ini menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menegaskan pentingnya diversi dalam kasus anak.
“Diversi bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga upaya memulihkan hubungan sosial serta memastikan masa depan anak tetap terjaga. Kami mengedepankan keadilan restoratif, sehingga anak tidak terjerumus lebih jauh ke dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Polres Wonosobo memastikan pendekatan humanis tetap dikedepankan. Jika kesepakatan dilanggar, proses hukum akan dilanjutkan.
Editor : A. Nandar

















