15 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

15 Sep 2026

Tak Pernah Utang Tapi Ditagih Rp 3 Miliar, Lansia Wonosobo Ini Diduga Jadi Korban Rekayasa Kredit Perbankan

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mien Sri Wahyuni, perempuan berusia 74 yang diduga menjadi korban kredit fiktif.

i

Mien Sri Wahyuni, perempuan berusia 74 yang diduga menjadi korban kredit fiktif.

Pihak keluarga kemudian berinisiatif mencetak lembar rekening koran demi melacak aliran dana misterius itu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut justru mengalir ke rekening H dan S, yang merupakan anak kandung dan anak tirinya.

“Begitu surat itu datang, saya langsung tanya ke anak-anak yang tinggal di sebelah rumah,” lanjut Bu Mien mengingat kejadian itu.

Namun, anak-anaknya justru memilih bungkam dan menolak memberikan penjelasan logis mengenai asal-usul utang tersebut. Sikap tertutup ini memicu dugaan kuat bahwa darah dagingnya sendiri tega memanipulasi dokumen hingga membuat sang ibu menjadi korban rekayasa kredit perbankan.

Baca Juga:  Bupati Afif Tekankan Integritas ASN, Wonosobo Luncurkan Sekolah Berintegritas pada Hakordia 2025

“Ini uang untuk apa? Tapi mereka tidak mau jawab, hanya bungkam,” tambah sang nenek dengan raut wajah penuh kesedihan.

Menghadapi Teror Debt Collector Setiap Hari

Oleh karena itu, dampak dari dugaan pengkhianatan keluarga ini memukul mental dan kesehatan fisik Bu Mien secara mendalam. Di usianya yang sudah senja, ia harus menghadapi tekanan psikologis berat akibat kedatangan para penagih utang yang silih berganti.

Baca Juga:  Penyambungan Pipa Baru Mangli Ganggu Aliran Air, Tirta Aji Kerahkan Dropping untuk Pelanggan Selomerto

Ketakutan sang nenek kian memuncak karena bank sudah memajang rumah tempat tinggalnya di situs resmi lelang perbankan. Total nilai tagihan akibat akumulasi utang pokok, denda, dan penalti tersebut kini telah membengkak hingga menyentuh angka Rp3 miliaran.

Pihak keluarga akhirnya mempercayakan langkah hukum kepada Haris sebagai kuasa hukum resmi untuk mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Wonosobo. Haris menyayangkan lambatnya pergerakan hukum dari tim penyidik yang membuat penanganan kasus terkesan jalan di tempat selama dua tahun terakhir.

Penulis : A. Nandar

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel wonosobo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PKB Wonosobo Regenerasi Kepengurusan, Ketua DPAC Dibatasi Maksimal 35 Tahun
Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Imigrasi Wonosobo Bentuk 4 Desa Binaan
Latih Kemandirian, Santri Ponpes Entrepreneur Ar-Ridwan Wonosobo Unjuk Inovasi Produk
Capai Akreditasi Unggul, Unsiq Jateng Wisuda 928 Lulusan di Wonosobo
Kebakaran Rumah Warga Kalikuto Kertek Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Berbekal KIP-K, Anak Pembuat Marning Jagung Asal Wonosobo Raih Wisudawan Terbaik UIN Walisongo
Polsek Sapuran Ringkus Pelaku Begal Payudara di Jalur Kalibawang Wonosobo
Patroli Tim URC Polres Wonosobo Intensif Cegah Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:53 WIB

PKB Wonosobo Regenerasi Kepengurusan, Ketua DPAC Dibatasi Maksimal 35 Tahun

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Imigrasi Wonosobo Bentuk 4 Desa Binaan

Kamis, 3 September 2026 - 07:12 WIB

Latih Kemandirian, Santri Ponpes Entrepreneur Ar-Ridwan Wonosobo Unjuk Inovasi Produk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Capai Akreditasi Unggul, Unsiq Jateng Wisuda 928 Lulusan di Wonosobo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Rumah Warga Kalikuto Kertek Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Berita Terbaru