Pegawai non-ASN yang bekerja di perangkat daerah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga mendapatkan THR sesuai ketentuan.
“Untuk PPPK paruh waktu tetap diberikan THR, namun besarannya dihitung secara proporsional karena masa kerjanya baru sekitar dua bulan,” jelasnya.
Triantoro menambahkan pencairan THR dilakukan secara bertahap sesuai komponen penghasilan pegawai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“THR berupa gaji dan tunjangan melekat mulai dibayarkan pada Senin, 16 Maret 2026. Sedangkan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) dijadwalkan dibayarkan pada Selasa, 17 Maret 2026,” kata Triantoro.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















