Paspor Diharapkan Diambil Sebelum 17 Maret 2026
Paspor diharapkan sudah diambil sebelum 17 Maret 2026 agar tidak tertunda selama masa libur pelayanan. Selain itu, layanan pengambilan paspor pada hari Sabtu dan Minggu juga ditiadakan.
Meski layanan tatap muka dihentikan sementara, Kantor Imigrasi Wonosobo tetap membuka layanan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak.
Bagi masyarakat yang berada dalam keadaan mendesak, Kantor Imigrasi Wonosobo tetap menerima permohonan paspor secara walk in pada tanggal 18 sampai 24 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kriteria pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri. Kriteria lainnya adalah keluarga inti pemohon meninggal dunia atau sakit di luar negeri. Permohonan tersebut wajib disertai dokumen atau bukti pendukung yang dapat menjelaskan kondisi mendesak dimaksud.
Selain itu, penjamin maupun warga negara asing juga diminta memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya dan disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa libur untuk menghindari denda overstay.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam mengecek masa berlaku paspor maupun izin tinggalnya. Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu agar perjalanan ibadah maupun rencana mudik Lebaran dapat berlangsung dengan nyaman dan lancar,” pungkas Taufan.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















