WONOSOBO, DiengPost.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan berbagai urusan keimigrasian sebelum memasuki masa libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Imbauan ini ditujukan kepada masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Wonosobo yang meliputi Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Magelang, dan Kota Magelang serta daerah sekitarnya.
Hal tersebut menyusul adanya libur nasional dan cuti bersama yang menyebabkan layanan keimigrasian di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tutup sementara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, pelayanan akan dihentikan mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Layanan akan kembali beroperasi normal pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Taufan, mengatakan imbauan ini disampaikan agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengurus dokumen perjalanan maupun izin tinggal.
“Melalui pemberitahuan ini kami mengajak masyarakat untuk lebih awal memastikan dokumen keimigrasian telah selesai sebelum masa libur, sehingga tidak menghambat rencana perjalanan maupun kegiatan lainnya,” ujarnya, Jum’at (13/3/2026).
Imigrasi Wonosobo juga meminta pemohon paspor yang telah melakukan proses foto dan wawancara untuk segera mengambil dokumen paspor yang telah selesai.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















