WONOSOBO, DiengPost.com – Kantor Samsat Wonosobo resmi memberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (20/2/2026) hingga 31 Desember 2026.
Diskon tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. Potongan pajak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor tanpa pengecualian.
Kepala Samsat Wonosobo, Himawan, meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait isu kenaikan pajak hingga 66 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, angka tersebut bukan kenaikan riil yang dibebankan kepada wajib pajak.
“Perlu kami luruskan, kenaikan pajak itu bukan 66 persen. Secara riil kenaikannya sekitar 16 persen, kemudian ada diskon 5 persen dari pokok pajak terutang. Dengan begitu, total pembayaran otomatis ikut turun,” jelasnya, Jum’at (20/2/2026).
Himawan menjelaskan, diskon 5 persen dihitung dari pokok pajak terutang. Karena opsen pajak ditetapkan berdasarkan pokok pajak, maka nilai opsen ikut menurun secara otomatis.
Diskon Pajak Hingga Akhir Tahun 2026
Diskon ini juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan masa berlaku pajak yang jatuh tempo Januari 2027. Syaratnya, pembayaran dilakukan maksimal 30 hari sebelum jatuh tempo dan masih dalam periode diskon, yakni sebelum 31 Desember 2026.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















