WONOSOBO, DiengPost.com – BPJS Kesehatan menegaskan semua jenis penyakit dilayani melalui JKN-KIS. Pernyataan ini disampaikan dalam sosialisasi JKN-KIS di Desa Timbang, Kecamatan Leksono, Sabtu (14/2/2026).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Magelang, Maya Susanti, mengatakan BPJS bertugas menyelenggarakan JKN. Layanan diberikan sesuai ketentuan.
“BPJS Kesehatan berperan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional. Semua jenis penyakit kami layani,” ujar Maya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi juga menekankan data kepesertaan dan mekanisme layanan JKN-KIS. Iuran PBPU kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan. Peserta membayar Rp35.000. Pemerintah memberi subsidi Rp7.000, Rp4.200 dari pusat dan Rp2.800 dari daerah.
Peserta menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) fisik atau digital. Bisa juga cukup dengan NIK untuk mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Peserta dapat mengakses layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Layanan tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Rujukan Tingkat Lanjut.
BPJS Kesehatan menetapkan beberapa layanan tidak dijamin, sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Layanan yang tidak dijamin antara lain perawatan estetika, infertilitas, ortodonsi, ketergantungan obat dan alkohol, tindakan medis eksperimental, serta alat kontrasepsi.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















