Meski saat pemeriksaan administrasi status BPJS dinyatakan nonaktif, layanan kesehatan harus tetap diberikan.
Setelah pelayanan diberikan, proses aktivasi ulang BPJS PBI menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit.
“Layani dulu. Setelah itu baru keluarga bersama Dinsos dan Dinkes mengurus. Kalau pasien memang perlu perawatan khusus, BPJS PBI-nya harus kita aktifkan kembali,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.
“Keselamatan pasien itu wajib. Tidak boleh ada rumah sakit menolak,” tandasnya.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















