Koefisien Dasar Bangunan ditetapkan maksimal 50 persen. Dari luas lahan sekitar 2.700 meter persegi, area terbangun dibatasi sekitar 1.300 meter persegi.
“Artinya, dari 2700 sekian meter, yang boleh dibangun maksimal sekitar 1.300 sekian meter persegi. Alhamdulillah, dari 1.300 sekian meter itu, luas bangunan yang direncanakan hanya sekitar 800 meter persegi,” ujarnya.
Pemkab Wonosobo menegaskan pembangunan fisik baru dapat dilakukan setelah seluruh proses perizinan terpenuhi, mulai dari izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selama tahapan tersebut belum rampung, kegiatan pembangunan di lapangan belum diperbolehkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















