WONOSOBO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2026 diusulkan sebesar Rp2.455.038,01. Angka tersebut naik sekitar 6,76 persen atau Rp155.517,63 dibanding UMK 2025 yang berada di Rp2.299.521,38.
Kesepakatan UMK itu dicapai melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja, Sabtu (20/12/2025).
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan, penetapan UMK merupakan hasil mufakat bersama antara pengusaha dan pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini jadi keputusan bersama, kami berterima kasih kepada Apindo yang sudah memutuskan dengan penuh kekeluargaan,” ucapnya, Selasa (23/12/2025).
Menurut Afif, angka UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan sekaligus kebutuhan pekerja.
Ia menegaskan, kepatuhan menjadi kunci utama setelah kesepakatan UMK ditetapkan secara resmi.
“Yang penting adalah bagaimana tidak hanya memutuskan angka, tapi untuk dipatuhi. Sudah diputuskan, tapi juga dipatuhi bahwa semua pengusaha harus patuh memberikan upah sesuai UMK Kabupaten Wonosobo di 2026,” jelasnya.
Editor : Tim Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















