WONOSOBO – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2026 mulai menemukan titik terang. Hasil pembahasan awal Dewan Pengupahan Kabupaten memproyeksikan UMK tahun depan berada di kisaran Rp2,4 juta, Kamis (18/12/2025).
Angka tersebut dihitung dari formula pengupahan nasional yang mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kenaikan UMK 2026 diperkirakan mencapai sekitar 6,3 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fanny Mukorobin, menjelaskan penetapan UMK menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alfa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai alfa sendiri dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Dari diskusi sementara, nilai yang berpotensi disepakati berada pada kisaran 0,7 hingga 0,8.
Dengan inflasi Wonosobo sekitar 2,4 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 4,1 persen, hasil simulasi menunjukkan UMK 2026 berada di kisaran Rp2,419 juta hingga Rp2,467 juta.
“UMK tahun lalu sekitar Rp2,2 juta. Jika menggunakan rumus tersebut, maka kenaikannya sekitar 6,3 persen, sehingga UMK 2026 diperkirakan berada di angka Rp2,4 juta,” ujar Fanny.
Ia menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan aturan nasional yang wajib dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Wonosobo.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















