“Ini bukan kebijakan lokal, tetapi sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” tegasnya.
Selain membahas angka UMK, Disnakertrans juga menyoroti persoalan pemenuhan hak-hak pekerja di Wonosobo. Fanny menyebut struktur industri di daerah masih didominasi sektor pengolahan kayu dan usaha menengah.
Dalam praktiknya, sebagian pelaku usaha disebut belum sepenuhnya menerapkan UMK serta belum memberikan jaminan ketenagakerjaan secara optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengungkapkan masih banyak pekerja, khususnya di sektor toko dan usaha kecil, yang menerima upah di bawah ketentuan UMK.
Menurut Fanny, seluruh pekerja tetap menjadi sasaran pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah.
“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif. Bukan hanya menetapkan angka upah, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan agar hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan,” pungkas Fanny.
Pembahasan UMK 2026 akan dilanjutkan hingga tercapai kesepakatan, sebelum hasilnya diajukan sebagai rekomendasi kepada pemerintah provinsi.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















