WONOSOBO – Seorang perempuan residivis berinisial LED (27) asal Sapuran kembali berurusan dengan polisi setelah terbukti mencuri uang di lapak ayam potong di kawasan Baksoku, Kecamatan Kertek, Wonosobo.
Kasus ini sempat menjadi teka-teki sebelum Unit Reskrim Polsek Kertek berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV. Dalam video terlihat LED datang ke lokasi menggunakan motor matik hitam, membeli ayam, lalu pergi membawa uang milik pedagang tanpa sepengetahuan korban.
Dari hasil pemeriksaan, LED mengaku perbuatannya dilakukan secara spontan. Saat melihat tas berisi uang tergantung di dekat dagangan, niat jahat muncul. Ia menunggu saat pedagang sibuk menyiapkan pesanan, lalu mengambil uang tersebut sebelum pergi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kertek, AKP Sutono, membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian yang pernah dipenjara pada 2018 karena kasus serupa di sebuah minimarket SPBU Sapuran.
“Pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membayar utang. Sepeda motornya bahkan sudah dijual setelah kejadian,” kata Sutono.
Polisi juga memastikan total kerugian korban mencapai Rp4.295.000. Saat ini LED telah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan berbasis CCTV semakin berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap aksi kejahatan di ruang publik.
Editor : A. Nandar

















