Selain itu, masih banyak pondok yang belum memiliki IMB maupun SLF karena bangunan didirikan secara swadaya tanpa perencanaan teknis. Kemenag, Pemda, dan PUPR kini melakukan pendataan menyeluruh untuk mendorong percepatan penerbitan SLF, terutama bagi pondok dengan luas bangunan di bawah 1.000 meter yang diusulkan untuk digratiskan proses uji kelayakannya. Panut menegaskan pentingnya pendataan sarpras tersebut.
“Rata-rata pondok belum ber-IMB karena dibangun swadaya. Kami sedang mengajukan agar pondok dengan luas bangunan di bawah 1.000 meter bisa digratiskan uji kelayakannya,” katanya.
Kemenag juga mencatat masih adanya pesantren yang belum berizin, termasuk pondok lama yang sempat tidak aktif lalu muncul kembali. Semua lembaga tersebut akan divalidasi ulang melalui EMIS agar mendapatkan kepastian status dan arah pembinaan yang tepat. Panut menambahkan bahwa EMIS menjadi basis utama pemerintah dalam menetapkan kebijakan pendidikan Islam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau datanya tidak muncul di EMIS, lembaga tidak bisa masuk dalam program kebijakan apa pun,” pungkas Panut.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















