WONOSOBO, DiengPost.com – Satresnarkoba Polres Wonosobo ungkap kasus peredaran tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ABZ (22) beserta barang bukti.
Petugas menyita tembakau sintetis seberat bruto 16,36 gram dari tangan tersangka. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen polisi menekan peredaran narkotika di Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/06/2026). Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut menyasar wilayah Kecamatan Wonosobo. Berbekal informasi itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara mendalam.
Petugas Temukan Barang Bukti Tambahan
Tim Satresnarkoba akhirnya menangkap tersangka di sebuah rumah Kecamatan Wonosobo. Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, turut diamankan kertas papir dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka memperoleh tembakau sintetis melalui akun media sosial Instagram. Ia berencana mengonsumsi sebagian barang tersebut secara pribadi.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Polres Wonosobo
Halaman : 1 2 Selanjutnya











