WONOSOBO, DiengPost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo. Seorang pria berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes, diamankan bersama sejumlah barang bukti milik korban.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
“Berbekal olah TKP, keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan terhadap telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui tower yang berada di samping rumah.
Selanjutnya, pelaku masuk melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci dan mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kamar.
Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB setelah anaknya memberitahukan bahwa dua unit telepon genggam telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban juga mendapati satu unit telepon genggam lainnya, sebuah tablet, dan satu tas jinjing turut raib.
Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta. Penyelidikan kemudian berkembang setelah salah satu telepon genggam korban berhasil dilacak melalui akun email.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











