WONOSOBO, DiengPost.com – Polres Wonosobo bersama Polda Jateng membekuk empat pelaku perampokan SPBU Selokromo di Kecamatan Leksono. Kasus penjarahan brankas senilai Rp718 juta ini terungkap hanya dalam rentang tiga hari.
Tim gabungan berhasil mengamankan para tersangka pada pertengahan Agustus 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial RAT, MRA, WW, serta AH di lokasi berbeda.
Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut. Pihaknya mengonfirmasi keberhasilan petugas membekuk empat pelaku perampokan SPBU Selokromo.
“Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka DPO,” kata Ricky.
Aksi kejahatan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB malam. Pelaku mendatangi kantor SPBU dengan berpura-pura menjadi anggota tim Resmob kepolisian.
Para komplotan mengaku hendak memeriksa rekaman CCTV terkait dugaan kasus pembegalan. Ketika supervisor kantor lengah, para pelaku langsung membekap serta menodongkan senjata.
Perencanaan Matang dan Pembagian Peran
Korban diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya disumbat menggunakan lakban rapat. Petugas keamanan yang mencoba mengecek lokasi juga ikut dilumpuhkan oleh komplotan kejahatan.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







