“Plt hanya bisa dilakukan bila Ketua PK, pengurus harian DPD II dan Ketua organisasi sayap serta organisasi yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri dan diberhentikan oleh DPP Partai Golkar,” tambah Bambang.
Ia berharap Musda pada Minggu (10/5/2026) di Wonosobo diakui keabsahannya. Sebab, agenda tersebut dihadiri pemilik suara resmi sesuai aturan internal.
Ketua PK Partai Golkar Sukoharjo Kito turut memberikan keterangan penjelas. Ia menyebut Imam Teguh Purnomo tidak pernah membangun komunikasi dengan pengurus kecamatan.
“Keputusan mem-Plt Ketua PK juga tidak pernah diketahui oleh Ketua PK Partai Golkar. Tahu-tahu, menjelang Musda Ke-XI di Semarang, teman-teman katanya di-Plt tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Selama ini juga tidak ada surat pemberhentian Ketua PK dari DPP Partai Golkar,” ungkap Kito.
Penanganan polemik dualisme Musda Golkar Wonosobo kini berada di Mahkamah Partai. Seluruh kader menantikan keputusan akhir demi soliditas organisasi daerah.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2







