Pengelolaan tambang berdampak positif jika menerapkan standar lingkungan yang sangat ketat. Sebaliknya, mengabaikan penanganan dampak negatif jelas melanggar ajaran agama.
Ia menegaskan kaidah fiqih yang wajib menjadi pijakan dasar. Menolak kerusakan harus selalu didahulukan daripada mengambil manfaat ekonomi semata.
Masyarakat tidak boleh hanya mengejar keuntungan materi. Apalagi jika tindakan tersebut justru memicu krisis lingkungan yang merugikan publik secara luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Ngarifin mengingatkan komitmen ulama Jawa Tengah. Forum Bahtsul Masail Ulama tahun 2007 telah menetapkan keputusan hukum secara resmi.
Dalam keputusan tersebut, para ulama menegaskan bahwa perusakan lingkungan hukumnya haram. Keputusan resmi itu disepakati oleh seluruh ulama se-Jawa Tengah.
Melalui seminar ini, Ngarifin mengajak akademisi berdiri di barisan terdepan. Tokoh masyarakat harus aktif menyuarakan perlindungan alam secara berkelanjutan.
Langkah nyata ini sangat penting untuk merespons krisis lingkungan di Wonosobo. Kesadaran masyarakat harus dibangun demi menjaga kelestarian ekosistem lokal.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











