Batas Waktu Penyelesaian Masalah Bansos
Dengan demikian, dugaan pemotongan bantuan sosial menjadi pemicu utama kemarahan warga Marongsari. Apalagi, praktik culas tersebut disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, warga menilai pengunduran diri pimpinan desa menjadi solusi terbaik. Langkah tersebut sangat krusial demi menjaga kondusivitas keamanan lingkungan masyarakat.
Meskipun demikian, Suko Nuryanto mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan tata kelola birokrasi desa. Oleh sebab itu, beliau menyatakan siap bertanggung jawab menyelesaikan semua utang kewajibannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kades Marongsari Sapuran berjanji akan membereskan semua tanggungan program kerja yang belum tuntas. Selanjutnya, beliau bersedia mundur dari jabatan apabila gagal memenuhi janji tersebut.
Namun, Suko meminta jaminan keamanan penuh dari aparat penegak hukum selama masa transisi penuntasan masalah. Pihak kecamatan kemudian merumuskan kesepakatan tertulis berupa berita acara resmi.
Camat Sapuran Alfun Haka menegaskan bahwa proses pengunduran diri kepala desa memiliki mekanisme regulasi yang ketat. Aturan hukum melarang adanya unsur paksaan fisik maupun psikologis dari luar.
“Apabila sampai 30 Juni 2026 belum dapat diselesaikan, maka proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alfun Haka.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











