Korban yang panik sempat berusaha melawan dengan menyikut dan menendang pelaku. Namun upaya tersebut gagal karena pelaku bertindak agresif.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih ke arah berlawanan. Korban kemudian pulang dalam kondisi trauma dan menangis.
Kejadian itu lalu dilaporkan korban kepada ibunya dan diteruskan ke Polres Wonosobo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tegal beserta barang bukti yang digunakan saat kejadian,” kata Kasim.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat kasus perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis : Hamdan A.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











