Absennya Izin Resmi Provinsi
Sesuai aturan juknis, pimpinan sementara tingkat kabupaten wajib mengajukan surat permohonan jadwal kepada Ketua DPD Provinsi Jawa Tengah dahulu.
Persetujuan serta penetapan jadwal resmi dari provinsi merupakan syarat mutlak agar sebuah kegiatan organisasi dapat dianggap sah secara hukum.
Hingga saat ini pimpinan resmi belum pernah mengirimkan surat permohonan jadwal pelaksanaan agenda tahunan tersebut kepada pihak pimpinan provinsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, belum ada ketetapan jadwal resmi terkait penyelenggaraan suksesi kepemimpinan daerah sebagaimana aturan yang digariskan oleh pimpinan pusat.
Imam Teguh kemudian meminta agar semua kader serta simpatisan tidak mudah terprovokasi oleh klaim sepihak dari oknum tertentu.
Beliau juga menghimbau seluruh anggota untuk tetap menjaga ketertiban serta menghormati aturan main yang sudah ada di dalam partai.
Soliditas serta kondusivitas menjadi hal paling utama demi menjaga nama baik dan kehormatan partai di mata masyarakat luas.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











