Ukuran balon juga diatur, yakni tinggi maksimal 7 meter dengan diameter paling besar 4 meter.
Selain itu, penggunaan bahan berbahaya seperti api terbuka maupun petasan dilarang keras. Balon hanya boleh diterbangkan di area terbuka dan harus jauh dari permukiman padat maupun fasilitas berisiko seperti SPBU.
Penyelenggara kegiatan juga wajib melaporkan rencana penerbangan balon kepada kepolisian atau pemerintah daerah paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan AirNav Indonesia untuk memastikan kegiatan festival tidak mengganggu jalur penerbangan nasional.
Editor : A. Nandar

















