Ia menjelaskan, produk yang masih memungkinkan akan dikembalikan ke pabrik atau distributor. Sementara produk yang tidak bisa dikembalikan harus dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan pangan agar makanan yang beredar di masyarakat aman, layak konsumsi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pengawasan rutin ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak layak dan memastikan peredaran makanan kemasan tetap sesuai aturan,” pungkas Widi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengimbau pelaku usaha ritel rutin mengecek masa kedaluwarsa, kemasan, dan label produk. Masyarakat juga diminta lebih cermat saat membeli makanan kemasan.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















