Dari sisi jenis perkara, cerai gugat masih mendominasi dengan 1.648 perkara, sementara cerai talak tercatat sebanyak 508 perkara. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak mengambil inisiatif untuk mengakhiri pernikahan, terutama ketika menghadapi tekanan ekonomi atau kekerasan dalam rumah tangga.
Pengadilan Agama Wonosobo tetap mengedepankan mediasi sebagai upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Namun, Arifin mengakui bahwa kewenangan pengadilan terbatas pada memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak.
Ia juga menambahkan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk turut berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah perkara yang masuk, termasuk perkara perceraian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian bersama, terutama bagi pemerintah daerah dan lembaga sosial, untuk memperkuat edukasi dan pendampingan keluarga dalam menghadapi tekanan ekonomi dan dinamika rumah tangga di era digital.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar

















