WONOSOBO, DiengPost.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah atau Gus Abduh menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat dan hak asasi manusia dalam memperoleh keadilan.
Pernyataan itu disampaikan Gus Abduh dalam kegiatan Reses Anggota Komisi III DPR RI di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (11/1/2026).
Ia menyampaikan hal tersebut seiring berlakunya KUHAP baru yang mulai berjalan per 2 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembentukan RUU KUHAP kemarin, insya Allah hasil yang didapatkan adalah penguatan terkait hak-hak masyarakat dan hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan,” kata Gus Abduh.
Ia mengatakan DPR RI telah maksimal dalam proses pembentukan RUU KUHAP. Menurutnya, KUHAP baru merupakan adaptasi dari aturan lama dengan sejumlah penyesuaian.
Terkait pasal-pasal yang belakangan ramai diperbincangkan, termasuk soal pernikahan siri, Gus Abduh menyampaikan klarifikasi bahwa ketentuan tersebut masih mengacu pada aturan sebelumnya.
“Kalau pernikahan siri itu masih mengambil dari ketentuan yang lama, tidak ada masalah-masalah yang diubah,” ujarnya.
Selain itu, Gus Abduh juga menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menyampaikan DPR akan memprioritaskan pembenahan aparat penegak hukum sebelum pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi dan tidak berpotensi disalahgunakan.
“Kita benahi dulu aparat penegak hukumnya, jangan sampai RUU perampasan aset ini justru menjadi alat kriminalisasi,” tegasnya.
Editor : A. Nandar











