KUHAP Baru Berlaku, Gus Abduh Sebut Perkuat HAM dan Hak Warga

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abduh dalam kegiatan Reses Anggota Komisi III DPR RI di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (11/1/2026).

i

Abduh dalam kegiatan Reses Anggota Komisi III DPR RI di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (11/1/2026).

WONOSOBO, DiengPost.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah atau Gus Abduh menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat dan hak asasi manusia dalam memperoleh keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Gus Abduh dalam kegiatan Reses Anggota Komisi III DPR RI di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (11/1/2026).

Ia menyampaikan hal tersebut seiring berlakunya KUHAP baru yang mulai berjalan per 2 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembentukan RUU KUHAP kemarin, insya Allah hasil yang didapatkan adalah penguatan terkait hak-hak masyarakat dan hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan,” kata Gus Abduh.

Baca Juga:  Produksi Darah Hampir Seribu Kantong, PMI Wonosobo Beri Penghargaan untuk 599 Pendonor

Ia mengatakan DPR RI telah maksimal dalam proses pembentukan RUU KUHAP. Menurutnya, KUHAP baru merupakan adaptasi dari aturan lama dengan sejumlah penyesuaian.

Terkait pasal-pasal yang belakangan ramai diperbincangkan, termasuk soal pernikahan siri, Gus Abduh menyampaikan klarifikasi bahwa ketentuan tersebut masih mengacu pada aturan sebelumnya.

“Kalau pernikahan siri itu masih mengambil dari ketentuan yang lama, tidak ada masalah-masalah yang diubah,” ujarnya.

Baca Juga:  Jumlah Pesantren Naik, Santri Menyusut, Kemenag Soroti Kelemahan Manajemen dan Data

Selain itu, Gus Abduh juga menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menyampaikan DPR akan memprioritaskan pembenahan aparat penegak hukum sebelum pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi dan tidak berpotensi disalahgunakan.

“Kita benahi dulu aparat penegak hukumnya, jangan sampai RUU perampasan aset ini justru menjadi alat kriminalisasi,” tegasnya.

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wonosobo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NasDem Wonosobo Soroti Cover Majalah Tempo, Dinilai Kurang Berimbang
Angin Kencang Rusak 20 Rumah di Garung Wonosobo Saat Hujan 4 Jam
Polisi Olah TKP Kecelakaan Kertek Pakai 3D, Lalu Lintas Sempat Ditutup
Lewat Dapur MBG, Yayasan Bina Keluarga Sehat Sejahtera Salurkan CSR 200 Kursi ke Pesantren di Wonosobo
Kecelakaan Beruntun Jalur Tengkorak Kertek Wonosobo, Korban Tewas Bertambah Jadi Dua Orang, Tiga Lainnya Luka-luka
Kecelakaan Beruntun di Jalur Tengkorak Kertek Wonosobo, Satu Tewas Empat Luka-luka
Perajin Tahu di Wonosobo Sesuaikan Produksi Imbas Kenaikan Harga Kedelai Impor
Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan PT Tambi Picu Polemik, Pemkab Wonosobo Siapkan Anggaran Pengganti Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

NasDem Wonosobo Soroti Cover Majalah Tempo, Dinilai Kurang Berimbang

Senin, 13 April 2026 - 12:42 WIB

Angin Kencang Rusak 20 Rumah di Garung Wonosobo Saat Hujan 4 Jam

Senin, 13 April 2026 - 12:39 WIB

Polisi Olah TKP Kecelakaan Kertek Pakai 3D, Lalu Lintas Sempat Ditutup

Sabtu, 11 April 2026 - 12:54 WIB

Lewat Dapur MBG, Yayasan Bina Keluarga Sehat Sejahtera Salurkan CSR 200 Kursi ke Pesantren di Wonosobo

Kamis, 9 April 2026 - 10:06 WIB

Kecelakaan Beruntun Jalur Tengkorak Kertek Wonosobo, Korban Tewas Bertambah Jadi Dua Orang, Tiga Lainnya Luka-luka

Berita Terbaru